Pages

Kamis, 14 November 2019

Cara Mudah Lapor PPh 4 Ayat (2) melalui DJP Online



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Setelah membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh 4 Ayat (2),  sekarang saya akan membagikan cara mudah untuk melaporkan PPh 4 Ayat (2) secara online melalui situs DJP Online.
Ketika kita telah membuat bukti potong dan e-SPT, maka langkah selanjutnya kita harus melaporkan pajak tersebut. Di zaman yang serba modern seperti saat ini, tentunya tidak sulit untuk melaporkan pajak tersebut. Semuanya sudah serba online, praktis, dan tidak ribet lho! Hal tersebut dikarenakan DJP telah memfasilitasi kita sebuah aplikasi pajak online yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak

Lalu bagaimana sih cara melaporkannya?
Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2.     Kemudian isi semua kolom yang dibutuhkan mulai dari NPWP (Diisi tanpa karakter strip (-) dan titik (.)), Password serta Kode Keamanan. Lalu klik Login
 
Gambar 7.1

3.      Berikut tampilan setelah login. kemudian klik ikon yang memuat tulisan e-filling
Gambar 7.2

4.    Kemudian akan muncul beberapa daftar SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Klik buat SPT untuk memulai lapor PPh 4 Ayat (2)
Gambar 7.3


5.      Setelah itu, akan muncul dua tab pilihan yaitu Uplpoad SPT dan Kirim.
Pertama-tama kita harus upload terlebih dahulu file SPT berupa csv yang sebelumnya telah kita ekspor dan file pdf bukti pembayaran pajak tersebut. Untuk nama pdf-nya disesuaikan dengan nama csv (default) dari aplikasi e-SPT yaa jangan dirubah-rubah.
Setelah dipilih, klik Start Upload
Gambar 7.4


6.      INFO: Proses Upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi kemudian Klik OK
Gambar 7.5


7.  Sebelumnya, kita harus membuka akun gmail terlebih dahulu untuk mendapatkan kode verifikasi. Setelah memperolehnya, langsung saja isi pada kotak yang disediakan dan klik Kirim SPT Selesai
Gambar 7.6

8.      Dan akhirnya.. SPT PPh 4 Aayat (2) telah berhasil dilaporkan!
Dan untuk Bukti Penerimaan Elektroniknya dikirimkan ke akun gmail.
Klik Puas jika layanan tersebut dirasa memuaskan atau Tidak Puas untuk sebaliknya. 
Gambar 7.7

9.    Btw selain di email, untuk BPE itu sendiri bisa dilihat di aplikasi DJP Online langsung dengan cara klik ikon yang paling kanan (yang saya beri kotak merah)
Gambar 7.8

10. Kemudian akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik yang menandakan bahwa SPT telah berhasil dikirim.
Gambar 7.9



Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar