Assalaamu’alaikum viewers!
Setelah membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT
PPh 4 Ayat (2), sekarang saya akan
membagikan cara mudah untuk melaporkan PPh 4 Ayat (2) secara online melalui
situs DJP Online.
Ketika kita telah membuat bukti potong dan e-SPT, maka
langkah selanjutnya kita harus melaporkan pajak tersebut. Di zaman yang serba
modern seperti saat ini, tentunya tidak sulit untuk melaporkan pajak tersebut.
Semuanya sudah serba online, praktis, dan tidak ribet lho! Hal tersebut dikarenakan DJP telah memfasilitasi kita
sebuah aplikasi pajak online yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib
Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui
aplikasi e-filing & e-Billing Pajak
Lalu bagaimana sih cara melaporkannya?
Langsung saja yuu kita simak caranya:
2. Kemudian isi semua kolom yang
dibutuhkan mulai dari NPWP (Diisi tanpa karakter strip (-) dan titik (.)),
Password serta Kode Keamanan. Lalu klik Login
3. Berikut tampilan setelah login. kemudian
klik ikon yang memuat tulisan e-filling
![]() |
| Gambar 7.2 |
4. Kemudian akan muncul beberapa daftar
SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Klik buat SPT untuk memulai lapor
PPh 4 Ayat (2)
![]() |
| Gambar 7.3 |
5. Setelah itu, akan muncul dua tab
pilihan yaitu Uplpoad SPT dan Kirim.
Pertama-tama kita harus upload terlebih dahulu file SPT berupa csv yang
sebelumnya telah kita ekspor dan file pdf bukti pembayaran pajak tersebut.
Untuk nama pdf-nya disesuaikan dengan nama csv (default) dari aplikasi e-SPT
yaa jangan dirubah-rubah.
Setelah dipilih, klik Start Upload
![]() |
| Gambar 7.4 |
6. INFO: Proses Upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi kemudian Klik OK
![]() |
| Gambar 7.5 |
7. Sebelumnya, kita harus membuka akun gmail terlebih dahulu untuk mendapatkan kode verifikasi. Setelah memperolehnya, langsung saja isi pada kotak yang disediakan dan klik Kirim SPT ➜ Selesai
![]() |
| Gambar 7.6 |
8. Dan akhirnya.. SPT PPh 4 Aayat (2)
telah berhasil dilaporkan!
Dan untuk Bukti Penerimaan Elektroniknya dikirimkan ke akun gmail.
Dan untuk Bukti Penerimaan Elektroniknya dikirimkan ke akun gmail.
Klik Puas jika layanan tersebut dirasa memuaskan atau Tidak Puas untuk
sebaliknya.
![]() |
| Gambar 7.7 |
9. Btw selain di email, untuk BPE itu
sendiri bisa dilihat di aplikasi DJP Online langsung dengan cara klik ikon yang
paling kanan (yang saya beri kotak merah)
![]() |
| Gambar 7.8 |
10. Kemudian akan muncul Bukti
Penerimaan Elektronik yang menandakan bahwa SPT telah berhasil dikirim.
![]() |
| Gambar 7.9 |
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!









Tidak ada komentar:
Posting Komentar