Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Setelah kemarin saya membagikan cara membuat bukti
potong dan e-SPT PPh 23, sekarang saya
akan membagikan cara mudah untuk melaporkan PPh 23 secara online.
Ketika kita telah membuat bukti potong dan e-SPT, maka
langkah selanjutnya kita harus melaporkan pajak tersebut. Di zaman yang serba
modern seperti saat ini, tentunya tidak sulit untuk melaporkan pajak tersebut.
Semuanya sudah serba online, praktis, dan tidak ribet lho!
Hal tersebut dikarenakan DJP telah memfasilitasi kita
sebuah aplikasi penyedia jasa layanan pajak untuk para penggunanya agar dapat
menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara online di mana aplikasi pajak
tersebut tentunya telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP)
sebagaimana terncantum dalam Surat
Keputusan No. KEP-528/PJ/2019.
Langsung saja yuu kita simak caranya:
2. Kemudian Login pada aplikasi
tersebut
![]() |
| Gambar 3.1 |
3. Pilih Menu Lapor ➜ Pilih
Nama Perusahaan
![]() |
| Gambar 3.2 |
4. Klik + Unggah File ➜ Pilih
File e-SPT dalam format CSV dan File Pembayaran Tagihan - Status
Transaksi dalam format PDF ➜ Selesai
Note: Nama file pdf harus di-rename dengan nama file csv (mengikuti nama
file csv)
![]() |
| Gambar 3.3 |
5. Setelah langkah 4 diikuti, kemudian
klik Lapor ➜ Konfirmasi
![]() |
| Gambar 3.4 |
6. Tunggu beberapa menint sampai file
berhasil dilaporkan (Terkadang juga memakan waktu hingga berjam). Berikut
tampilan PPh yang telah berhasil dilaporkan.
![]() |
| Gambar 3.5 |
7.
Selamat!
Pajak telah berhasil
dilaporkan. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bila dibutuhkan dengan cara
klik ikon yang saya beri lingkaran merah atau dapat diunduh di kotak masuk pada
email yang didaftarkan.
Berikut tampilan dari Bukti Penerimaan
Elektronik (BPE)
![]() |
| Gambar 3.6 |
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!






Tidak ada komentar:
Posting Komentar