Pages

Rabu, 23 Oktober 2019

Cara Membuat Bukti Potong dan e-SPT PPh 23


Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

 

Kalau kemarin saya sudah membagikan cara membuat e-Billing melalui DJP online, kali ini saya akan membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh 23 melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP.

Sebelum kita mulai tutorialnya, apa sih PPh 23 itu?
PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Lalu, apa saja sih objek yang akan dikenakan PPh 23?
Berikut objek pajak yang akan dikenakan PPh 23:
  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah dan Penghargaan
  5. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  6. Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa lain sesuai PMK-244/PMK.03/2008

Tapi, tidak semua objek tersebut menjadi objek PPh 23 lhoo.. Ada juga yang menjadi pengecualian atau bukan objek PPh 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200, yang diantaranya:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) 
  3. Dividen yang dibayarkan atau terutang kepada Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, sepanjang:
    a.  
    Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan 
    b. Dalam hal penerima dividen adalah perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan
       saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal
       yang disetor dan harus memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
  4. Bunga obligasi yang dibayar atau terutang kepada reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada angotanya
  6. Bunga simpanan Koperasi yang tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Rp 240.000,00) yang dibayar oleh Koperasi kepada anggotanya


Dan.. Apa sih bukti potong itu? Kenapa kita harus membuatnya?
Bukti potong merupakan salah satu lembar bukti yang menandakan bahwa PPh 23 telah dipotong. Bukti potong tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara membuat e-SPT dan Bukti Potong dengan menggunakan e-SPT PPh 23.

1.     Buka aplikasi e-SPT PPh 23 dan pilih database PPh 23 yang digunakan. Di sini saya memilih DBPPH23.
Gambar 2.1
2.      Login ke aplikasi e-SPT dengan cara memasukkan username dan password standar:
Username        : administrator
Password         : 123
Gambar 2.2

3.      Berikut tampilan jika berhasil masuk ke aplikasi e-SPT PPH 23


Gambar 2.3

Bisa dilihat pada gambar di atas, ada lima menu pada aplikasi e-SPT ini yaitu:
a.  Program
b.  SPT PPh
c.  SPT
d.  Utility
e.   Help

4.      Kemudian klik menu Program Buat SPT Baru Isi data yang diperlukan Buat
Gambar 2.4
Jika berhasil, akan muncul tampilan seperti berikut.
Gambar 2.5
5.     Langkah selanjutnya adalah klik menu SPT PPh Bukti Potong PPh Pasal 23  Isi semua data yang diperlukan Klik simpan
   a.   Nomor Bukti akan terisi secara otomatis
   b.   Tanggal Pemotongan diisi sesuai kebijakan perusahaan (Biasanya akhir bulan)
   c.    Untuk NPWP, cukup dengan klik tabel WP, maka NPWP, Nama dan Alamat akan
 otomatis terisi (Jika sudah ada daftarnya, jika belum bisa dibuat terlebih dahulu)
   d.   Jenis Penghasilan diiisi dengan objek pajak yang akan dikenakan  PPh 23
   e.    Jumlah Penghasilan Bruto diiisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan
   f.    Tarif (%) sudah terisi secara default
   g.   PPh yang dipotong akan otomatis terisi sesuai dengan jumlah penghasilan bruto
 dikalikan dengan tarif PPh

Gambar 2.6

Itulah langkah-langkah untuk membuat bukti potong PPh 23. Mulai langkah keenam hingga terakhir, akan dibahas cara membuat e-SPT PPh 23
6.     Buka menu SPT PPh Daftar Surat Setoran Pajak (SSP)/ Bukti Pemindahbukuan (PBK) Daftar Surat Setoran Pajak Baru
7.      Kemudian isi semua data yang diperlukan seperti:
a.     Detail Wajib Pajak     : Terisi Otomatis
b.    Kode MAP                 : 411124 (Terisi Otomatis)
c.     Kode Jenis Setoran    : 104 (Disesuaikan dengan kebutuhan)
d.    Uraian Pembayaran    : Terisi Otomatis
e.     NTPN                         : Diisi dengan NTPN yang diperoleh setelah membayar PPh
f.      Jumlah Pembayaran   : Diisi dengan jumlah pembayaran yang disetor
g.    Tanggal Setor              : Diisi dengan tanggal saat membayar PPh

Setelah terisi dengan benar, klik Simpan Yes

Gambar 2.7
8.     E-SPT berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengekspor file e-SPT dalam bentuk CSV yang kemudian akan digunakan sebagai bahan untuk laporan.

Klik Menu SPT Tools Lapor Data ke KPP Pilih Masa dan Tahun Pajak Tampilkan data  Centang File e-SPT Pilih Lokasi File yang diinginkan Create File
 
Gambar 2.8


9.      Dan… akhirnya file e-SPT berhasil dibuat!
 
Gambar 2.9

Jangan lupa untuk dilaporkan e-SPT nya yaaa. Ingat, jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporan PPh adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jadi jangan ditunda-tunda, ayo kita peduli pajak:) #OrangBijakTaatPajak



Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar