Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kalau kemarin saya sudah membagikan cara membuat e-Billing melalui DJP
online, kali ini saya akan membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh
23 melalui aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP.
Sebelum kita mulai tutorialnya, apa sih PPh 23 itu?
PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal
23 pajak yang dikenakan pada penghasilan atas
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong
pada
PPh Pasal 21.
Lalu, apa saja sih objek yang akan dikenakan PPh 23?
Berikut objek pajak yang akan dikenakan PPh 23:
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah dan Penghargaan
- Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi dan Jasa lain sesuai PMK-244/PMK.03/2008
Tapi, tidak semua objek tersebut
menjadi objek PPh 23 lhoo.. Ada juga yang menjadi pengecualian atau bukan objek
PPh 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200, yang
diantaranya:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease)
- Dividen yang dibayarkan atau terutang kepada Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan
wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan berkedudukan di Indonesia, sepanjang:
a. Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan
b. Dalam hal penerima dividen adalah perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal
yang disetor dan harus memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut - Bunga obligasi yang dibayar atau terutang kepada reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada angotanya
- Bunga simpanan Koperasi yang tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Rp 240.000,00) yang dibayar oleh Koperasi kepada anggotanya
Dan.. Apa sih bukti potong itu?
Kenapa kita harus membuatnya?
Bukti potong merupakan salah satu
lembar bukti yang menandakan bahwa PPh 23 telah dipotong. Bukti potong tersebut
kemudian akan diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut.
Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita
simak bagaimana cara membuat e-SPT dan Bukti Potong dengan menggunakan e-SPT
PPh 23.
1. Buka aplikasi e-SPT PPh 23 dan pilih
database PPh 23 yang digunakan. Di sini saya memilih DBPPH23.
![]() |
| Gambar 2.1 |
2. Login ke aplikasi e-SPT dengan cara
memasukkan username dan password standar:
Username : administratorPassword : 123
![]() | |
| Gambar 2.2 |
3. Berikut tampilan jika berhasil masuk
ke aplikasi e-SPT PPH 23
![]() |
| Gambar 2.3 |
Bisa dilihat pada gambar di atas, ada lima menu pada aplikasi e-SPT ini
yaitu:
a.
Program
b. SPT
PPh
c.
SPT
d. Utility
e. Help
4. Kemudian klik menu Program ➜ Buat
SPT Baru ➜ Isi data yang diperlukan ➜ Buat
![]() |
| Gambar 2.4 |
Jika berhasil, akan muncul tampilan seperti berikut.
![]() |
| Gambar 2.5 |
5. Langkah selanjutnya adalah klik menu
SPT PPh ➜ Bukti Potong PPh Pasal 23 ➜ Isi semua data yang diperlukan ➜
Klik simpan
a.
Nomor
Bukti akan terisi secara otomatis
b. Tanggal
Pemotongan diisi sesuai kebijakan perusahaan (Biasanya akhir bulan)
c. Untuk
NPWP, cukup dengan klik tabel WP, maka NPWP, Nama dan Alamat akan
otomatis terisi (Jika sudah ada daftarnya, jika belum bisa dibuat terlebih dahulu)
otomatis terisi (Jika sudah ada daftarnya, jika belum bisa dibuat terlebih dahulu)
d. Jenis
Penghasilan diiisi dengan objek pajak yang
akan dikenakan PPh 23
e.
Jumlah
Penghasilan Bruto diiisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan
f. Tarif
(%) sudah terisi secara default
g. PPh
yang dipotong akan otomatis terisi sesuai dengan jumlah penghasilan bruto
dikalikan dengan tarif PPh
dikalikan dengan tarif PPh
Itulah langkah-langkah untuk membuat bukti potong PPh 23. Mulai langkah
keenam hingga terakhir, akan dibahas cara membuat e-SPT PPh 23
6. Buka menu SPT PPh ➜ Daftar Surat
Setoran Pajak (SSP)/ Bukti Pemindahbukuan (PBK) ➜ Daftar Surat Setoran Pajak ➜ Baru
7. Kemudian isi semua data yang
diperlukan seperti:
a. Detail Wajib Pajak : Terisi Otomatis
b. Kode MAP : 411124 (Terisi Otomatis)
c. Kode Jenis Setoran : 104 (Disesuaikan dengan kebutuhan)
d. Uraian Pembayaran : Terisi Otomatis
e. NTPN :
Diisi dengan NTPN yang diperoleh setelah membayar PPh
f.
Jumlah
Pembayaran : Diisi dengan jumlah
pembayaran yang disetor
g. Tanggal Setor : Diisi dengan tanggal saat membayar PPh
Setelah terisi dengan benar, klik Simpan ➜
Yes
![]() |
| Gambar 2.7 |
8. E-SPT
berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengekspor file e-SPT dalam bentuk
CSV yang kemudian akan digunakan sebagai bahan untuk laporan.
Klik Menu SPT Tools ➜ Lapor Data ke KPP ➜ Pilih Masa dan Tahun Pajak ➜ Tampilkan data ➜ Centang File e-SPT ➜ Pilih Lokasi File yang diinginkan ➜ Create File
Klik Menu SPT Tools ➜ Lapor Data ke KPP ➜ Pilih Masa dan Tahun Pajak ➜ Tampilkan data ➜ Centang File e-SPT ➜ Pilih Lokasi File yang diinginkan ➜ Create File
![]() |
| Gambar 2.8 |
9.
Dan…
akhirnya file e-SPT berhasil dibuat!
Jangan lupa untuk dilaporkan e-SPT nya yaaa. Ingat, jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporan PPh adalah
tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jadi jangan ditunda-tunda, ayo kita
peduli pajak:) #OrangBijakTaatPajak
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!









Tidak ada komentar:
Posting Komentar