Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Memang sih agak telat ya, disaat orang lain sudah mulai membuat blog
sejak bangku SMP namun saya baru memulainya sekarang saat di bangku kuliah dan
itupun dikarenakan tugas salah satu mata kuliah yang mengharuskannya. But, it’s
okaay semoga bisa bermanfaat. Let’s start!
Kali ini saya akan membagikan cara membuat e-Billing melalui DJP online.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat pajak bukan? Namun tak
dapat dipungkiri juga, masih banyak yang kadang melalaikannya dengan berbagai
alasan seperti tidak tau cara membayar dan melaporkan pajak dan bahkan memang
sengaja tidak ingin membayar dan melaporkan pajak.
Sebagai orang yang awam, mungkin mereka beranggapan bahwa
membayar pajak itu ribet. Padahal
sebenernya mudah lho! Dulu sebelum ada e-Billing, wajib pajak membayar pajaknya
secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, dengan adanya sistem
untuk membayar secara online (e-Billing) kita tidak perlu repot-repot
mengunjungi kantor pajak. Cukup dengan membuat kode billing atau ID
Billing sebagai portal pembayaran pajak dan pembayaran pun dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Mudah
lhoo!
Lalu, apa sih DJP Online itu?
DJP Online merupakan sebuah aplikasi pajak berbasis website yang
disediakan oleh Direktirat Jendral Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tapi tunggu dulu, tidak sembarang orang bisa mengkasesnya lho..
DJP Online ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Electronic
Filling Identification Number (EFIN).
Jika belum punya, kita bisa mengunjungi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP)
terdekat untuk meminta nomor EFIN
yang digunakan untuk daftar akun DJP online.
Lalu, bagaimana sih cara membuat ID Billing melalui DJP Online? Yu
langsung saja simak langkah-langkahnya:
2. Kemudian isi semua kolom yang
dibutuhkan mulai dari NPWP (Diisi tanpa karakter strip (-) dan titik (.)), Password
serta Kode Keamanan. Lalu klik Login
![]() |
| Gambar 01 |
3. Berikut tampilan setelah login. kemudian
klik ikon e-billing
![]() |
| Gambar 02 |
4. Setelah klik e-billing, maka kita
akan diarahkan untuk mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE). Isi semua kolom yang dibutuhkan mulai dari NPWP, Nama, lamat, Jenis
Pajak, Jenis Setoran, Masa dan Tanggal Pajak dan Jumlah Setor. Untuk terbilang
akan muncul secara otomatis dan uraian tidak wajib untuk diisi.
Pada kesempatan kali ini, saya akan membayar PPh Pasal 23 dengan kode Jasa
411124-104, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
![]() |
| Gambar 03 |
5. Setelah semua kolom diisi, klik Buat
Kode Billing. Maka kita akan diarahkan untuk mengisi Kode Keamanan, lalu
klik Submit
![]() |
| Gambar 04 |
6. Setelah klik submit, maka kita akan muncul
Ringkasan Surat Elektronik berupa data-data yang telah kita isi sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa masa berlaku e-Billing ini memiliki masa aktif
selama satu bulan. Maka setelah kita membuat e-billing ini, kita harus segera
membayar pajak sebelum kode billing tersebut tidak aktif lagi. Satu bulan adalah
jangka waktu yang lama bukan?
![]() |
| Gambar 05 |
7. Jika membutuhkan soft file Kode Billing tsb atau ingin dicetak, bisa klik Cetak kemudian akan diarahkan ke halaman pdf
dari Kode Billing tsb.
8. Berikut tampilan dari cetakan Kode
Billing tsb.
![]() |
| Gambar 06 |
Bagaimana?
Mudah bukan? Tak perlu menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor
pajak. Cukup dengan internet, kita dapat menjadi warga negara yang sadar dan
taat pajak. Ayo peduli pajak!
#OrangBijakTaatPajak
#OrangBijakTaatPajak
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!






Tidak ada komentar:
Posting Komentar