Pages

Kamis, 03 Oktober 2019

Cara Membuat e-Billing Pajak Lewat DJP Online

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
 
Memang sih agak telat ya, disaat orang lain sudah mulai membuat blog sejak bangku SMP namun saya baru memulainya sekarang saat di bangku kuliah dan itupun dikarenakan tugas salah satu mata kuliah yang mengharuskannya. But, it’s okaay semoga bisa bermanfaat. Let’s start!
Kali ini saya akan membagikan cara membuat e-Billing melalui DJP online. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat pajak bukan? Namun tak dapat dipungkiri juga, masih banyak yang kadang melalaikannya dengan berbagai alasan seperti tidak tau cara membayar dan melaporkan pajak dan bahkan memang sengaja tidak ingin membayar dan melaporkan pajak.
Sebagai orang yang awam, mungkin mereka beranggapan bahwa membayar pajak itu ribet. Padahal sebenernya mudah lho! Dulu sebelum ada e-Billing, wajib pajak membayar pajaknya secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, dengan adanya sistem untuk membayar secara online (e-Billing) kita tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor pajak. Cukup dengan membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak dan pembayaran pun dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Mudah lhoo!

Lalu, apa sih DJP Online itu?
DJP Online merupakan sebuah aplikasi pajak berbasis website yang disediakan oleh Direktirat Jendral Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tapi tunggu dulu, tidak sembarang orang bisa mengkasesnya lho..
DJP Online ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Jika belum punya, kita bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor EFIN yang digunakan untuk daftar akun DJP online.

Lalu, bagaimana sih cara membuat ID Billing melalui DJP Online? Yu langsung saja simak langkah-langkahnya:
1.      Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2.     Kemudian isi semua kolom yang dibutuhkan mulai dari NPWP (Diisi tanpa karakter strip (-) dan titik (.)), Password serta Kode Keamanan. Lalu klik Login

Gambar 01

3.     Berikut tampilan setelah login. kemudian klik ikon e-billing

Gambar 02


4.    Setelah klik e-billing, maka kita akan diarahkan untuk mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE). Isi semua kolom yang dibutuhkan mulai dari NPWP, Nama, lamat, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa dan Tanggal Pajak dan Jumlah Setor. Untuk terbilang akan muncul secara otomatis dan uraian tidak wajib untuk diisi.
Pada kesempatan kali ini, saya akan membayar PPh Pasal 23 dengan kode Jasa 411124-104, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


Gambar 03


5.    Setelah semua kolom diisi, klik Buat Kode Billing. Maka kita akan diarahkan untuk mengisi Kode Keamanan, lalu klik Submit

Gambar 04

6.     Setelah klik submit, maka kita akan muncul Ringkasan Surat Elektronik berupa data-data yang telah kita isi sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa masa berlaku e-Billing ini memiliki masa aktif selama satu bulan. Maka setelah kita membuat e-billing ini, kita harus segera membayar pajak sebelum kode billing tersebut tidak aktif lagi. Satu bulan adalah jangka waktu yang lama bukan?

Gambar 05

7.   Jika membutuhkan soft file Kode Billing tsb atau ingin dicetak, bisa klik Cetak kemudian akan diarahkan ke halaman pdf dari Kode Billing tsb.
8.     Berikut tampilan dari cetakan Kode Billing tsb.
Gambar 06

Bagaimana? Mudah bukan? Tak perlu menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak. Cukup dengan internet, kita dapat menjadi warga negara yang sadar dan taat pajak. Ayo peduli pajak!
#OrangBijakTaatPajak


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar