Assalaamu’alaikum viewers!
Kali ini saya akan membahas bagaimana cara
mencetak SPT PPh Masa yang telah dibuat di aplikasi e-SPT PPh.
Setelah membuat file e-spt yang kemudian akan
dilaporkan, terkadang kita juga memerlukan hard copy file tersebut untuk
beberapa kepentingan tertentu.
Lalu, bagaimana sih cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara mencetak SPT PPh
pada Aplikasi e-SPT PPh
1. Seperti biasa, tentu kita harus berada
di posisi login aplikasi e-SPT PPh dengan cara memasukkan username dan password
standar:
Username :
administrator
Password :
123
![]() |
| Gambar 5.1 |
2. Setelah berhasil login, klik Menu
SPT Tools ➜ Menu Cetakan
![]() |
| Gambar 5.2 |
3. Kemudian isi Masa Pajak/ Tahun Pajak
yang diinginkan, maka akan muncul file SPT yang telah diinput sebelumnya. Terdapat
dua opsi pada saat akan mencetak file:
a. Cetak ➜
Untuk mencetak file SPT dengan preview terlebih dahulu
b.
Cetak
langsung ke Printer (Tanpa Preview)
![]() |
| Gambar 5.3 |
Silahkan dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing:)
Selain mencetaknya, kita juga bisa membuat file pdf dari menu cetakan tersebut. Caranya yaitu saat memilih printer untuk mencetak, pilih Microsoft Print to PD lalu simpan di lokasi dan dengan nama yang diinginkan.
| Gambar 5.6 |
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!



Tidak ada komentar:
Posting Komentar