Pages

Selasa, 19 November 2019

Cara Membuat Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur Pajak




Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Setelah kemarin saya membagikan cara membuat faktur pajak keluaran di Aplikasi e-Faktur Pajak, kali ini saya akan membagikan cara membuat faktur pajak masukan di e-Faktur Pajak. Secara garis besar, langkah-langkahnya juga tetap sama seperti pada saat membuat faktur pajak keluaran. Hanya saja yang membedakannya adalah data-data yang diperlukan. Untuk membuat faktur pajak masukan, menurut saya lebih mudah dan simple daripada faktur pajak keluaran.

Sebelum saya memulai, apa sih pajak masukan itu?

Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat terjadi pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Dan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk membuat Faktur Pajak.

Pajak masukan ini dapat dijadikan kredit pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Kredit pajak itu sendiri merupakan selisih dari Pajak Pertambahan Nilai antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang pada akhirnya terjadi dua kemungkinan yaitu:

  1. PPN lebih bayar Terjadi ketika PPN Keluaran < PPN Masukan
  2. PPN kurang bayar Terjadi ketika PPN Keluaran > PPN Masukan

Lalu bagaimana cara meng-input faktur pajak keluaran pada e-Faktur Pajak?

Langsung saja yuu kita simak caranya:
1.    Untuk mempersingkat tutorial, petama-tama pastikan bahwa kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.      Langkah awal masih sama seperti pada saat membuat faktur pajak keluaran dengan cara:
Pilih Menu Faktur
Pajak Masukan Administrasi Faktur
 
Gambar 10.1


3.   Setelah itu, maka akan muncul tampilan kosong. Untuk melihat faktur pajak yang sudah diinput sebelumnya, klik [F5] Perbaharui Simbol » Kemudian pilih Rekam Faktur.
Gambar 10.2.1
 
Berikut tampilan dari faktur pajak keluaran yang telah diinput sebelumnya setelah klik [F5] Perbaharui.
Gambar 10.2.2

4.  Setelah klik Rekam Faktur, langkah selanjutnya adalah meng-input semua data yang dibutuhkan seperti:
   a.   Lawan Transaksi: Nomor Faktur, NPWP dan Nama Lawan Transaksi serta Tanggal Faktur [Noted]
    b.    Pelaporan SPT: Masa dan Tahun Pajak serta Pengkreditan Pajak
    c.     Nilai Faktur Pajak: Jumlah DPP, PPN dan PPnBM
 
Gambar 10.3


Note:
Untuk Data Lawan Transaksi, kita cukup klik [F3] Cari Kemudian ketik kata kunci Lawan Transaksi dan klik hasil pencarian tersebut maka data lawan transaksi akan terisi secara otomatis. Jika data lawan transaksi belum ada, maka kita harus terlebih dahulu menambahkan lawan transaksi pada menu referensi.

5.     Lengkapi semua data yang dibutuhkan sesuai faktur pajak masukan yang diperoleh pada saat melakukan transaksi pembelian. Setelah itu klik Simpan.
Gambar 10.4

6.      Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan!
 
Gambar 10.5

  • Klik Yes untuk membuat Dokumen Faktur yang lain
  • Klik No untuk kembali ke tampilan Administrasi Faktur dan melihat/ meng-upload dokumen faktur yang telah diinput.



Bagaimana? Lebih simple daripada faktur pajak keluaran kan? Btw, cara ini juga merupakan cara manual. Jika data yang akan diinput berjumlah banyak, rasanya akan memakan waktu yang lama jika diinput secara manual. Kita bisa menggunakan menu impor untuk mengimpor beberapa dokumen sekaligus, untuk caranya mudah-mudahan bisa saya bagikan pada postingan selanjutnya yaa;)

Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next.

Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar