Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Setelah kemarin saya membagikan cara membuat faktur pajak keluaran di
Aplikasi e-Faktur Pajak, kali ini saya akan membagikan cara membuat faktur pajak masukan
di e-Faktur Pajak. Secara garis besar, langkah-langkahnya juga tetap sama
seperti pada saat membuat faktur pajak keluaran. Hanya saja yang membedakannya
adalah data-data yang diperlukan. Untuk membuat faktur pajak masukan, menurut
saya lebih mudah dan simple daripada faktur pajak keluaran.
Sebelum saya memulai, apa sih pajak masukan itu?
Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat terjadi pembelian
barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Dan sebagai bukti pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk
membuat Faktur Pajak.
Pajak masukan ini dapat dijadikan kredit pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP) untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Kredit pajak
itu sendiri merupakan selisih dari Pajak Pertambahan Nilai antara Pajak Masukan
dan Pajak Keluaran. Yang pada akhirnya terjadi dua kemungkinan yaitu:
- PPN lebih bayar → Terjadi ketika PPN Keluaran < PPN Masukan
- PPN
kurang bayar → Terjadi ketika PPN Keluaran > PPN Masukan
Lalu bagaimana cara meng-input faktur pajak keluaran pada e-Faktur Pajak?
Langsung saja yuu kita simak caranya:
1. Untuk
mempersingkat tutorial, petama-tama pastikan bahwa kita sudah login pada
aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.
Langkah
awal masih sama seperti pada saat membuat faktur pajak keluaran dengan cara:
Pilih Menu Faktur ➜ Pajak Masukan ➜ Administrasi Faktur
Pilih Menu Faktur ➜ Pajak Masukan ➜ Administrasi Faktur
3. Setelah itu, maka akan muncul tampilan kosong. Untuk
melihat faktur pajak yang sudah diinput sebelumnya, klik [F5] Perbaharui
➜ Simbol » Kemudian pilih Rekam Faktur.
![]() |
| Gambar 10.2.1 |
Berikut tampilan dari faktur pajak keluaran
yang telah diinput sebelumnya setelah klik [F5] Perbaharui.
![]() |
| Gambar 10.2.2 |
4. Setelah klik Rekam Faktur, langkah selanjutnya adalah meng-input semua data yang dibutuhkan seperti:
a. Lawan Transaksi: Nomor Faktur, NPWP dan Nama Lawan
Transaksi serta Tanggal Faktur [Noted]
b.
Pelaporan SPT: Masa dan Tahun Pajak serta
Pengkreditan Pajak
c.
Nilai Faktur Pajak: Jumlah DPP, PPN dan PPnBM
Note:
Untuk Data Lawan Transaksi, kita cukup klik [F3]
Cari Kemudian ketik kata kunci Lawan Transaksi dan klik hasil pencarian
tersebut maka data lawan transaksi akan terisi secara otomatis. Jika data lawan
transaksi belum ada, maka kita harus terlebih dahulu menambahkan lawan
transaksi pada menu referensi.
5. Lengkapi semua data yang dibutuhkan sesuai
faktur pajak masukan yang diperoleh pada saat melakukan transaksi pembelian.
Setelah itu klik Simpan.
![]() |
| Gambar 10.4 |
6.
Dokumen Faktur Pajak Masukan berhasil disimpan!
- Klik Yes untuk membuat Dokumen Faktur yang lain
- Klik No untuk kembali ke tampilan Administrasi Faktur dan melihat/ meng-upload dokumen faktur yang telah diinput.
Bagaimana? Lebih simple daripada faktur pajak
keluaran kan? Btw, cara ini juga merupakan cara manual. Jika data yang akan
diinput berjumlah banyak, rasanya akan memakan waktu yang lama jika diinput
secara manual. Kita bisa menggunakan menu impor untuk mengimpor beberapa
dokumen sekaligus, untuk caranya mudah-mudahan bisa saya bagikan pada postingan
selanjutnya yaa;)
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!






Tidak ada komentar:
Posting Komentar