Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Blog
kali ini berhubungan dengan cara menambah lawan transaksi pada aplikasi e-SPT
PPh 21, PPh 23 ataupun PPh 4 ayat 2 yang pada dasarnya caranya itu sama kok,
dan mudah sekali!
By
the way, lawan transaksi ini digunakan saat kita membuat
daftar bukti potong PPh untuk mengisi kolom Wajib Pajak Pemotong seperti gambar
di bawah ini.
![]() |
| Gambar 4.1 |
Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita
simak bagaimana cara menambah lawan transaksi pada aplikasi PPh.
1. Login ke aplikasi e-SPT dengan cara
memasukkan username dan password standar:
Username : administrator
Password : 123
![]() |
| Gambar 4.2 |
2. Setelah berhasil login, klik Menu Utility ➜ Referensi ➜ Lawan Transaksi
![]() |
| Gambar 4.3 |
3. Kemudian, akan muncul referensi
lawan transasi yang telah ada.
Untuk menambahkan lawan transaksi,
klik tambah lalu isi kolom yang dibutuhkan dan klik simpan.
![]() |
| Gambar 4.4 |
4. Selamat, lawan transaksi telah
berhasil ditambahkan! Untuk selanjutnya:
-
Klik Yes
untuk menambah lawan transaksi lain
-
Klik No
untuk menutupnya.
![]() |
| Gambar 4.5 |
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!





Tidak ada komentar:
Posting Komentar