Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara Input Nomor Seri
Faktur Pajak pada Aplikasi e-Faktur. Langkah ini dilakukan setelah kita meminta
Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa seperti pada https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/12/cara-meminta-nomor-seri-faktur-pajak.html
. Setelah kota meminta Nomor Seri Faktur Pajak, nomor tersebut tidak langsung
terekam pada aplikasi e-Faktur Pajak. Maka kita harus memasukannya sendiri
secara manual.
Lalu bagaimana cara Input Nomor Seri Faktur Pajak pada
Aplikasi e-Faktur
Langsung saja yuu kita simak caranya:
1.
Pastikan kita sudah login pada aplikasi
e-Faktur Pajak.
2. Klik Menu Referensi ➜ Referensi Nomor
Faktur
![]() |
| Gambar 15.1 |
3. Kemudian akan muncul beberapa
Referensi Nomor Faktur yang telah diinput dan digunakan sebelumnya.
Klik Rekam Range Nomor Faktur unuk menambahkan Range Nomor Seri
Faktur Pajak.
![]() |
| Gambar 15.2 |
4. Masukan Range Nomor Faktur sesuai
dengan nomor yang telah diberikan oleh DJP.
![]() |
| Gambar 15.3 |
5. Range Nomor Faktur sudah berhasil
direkam! Dan nomor faktur tersebut sudah siap unutuk digunakan.
![]() |
| Gambar 15.4 |
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!




Tidak ada komentar:
Posting Komentar