Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Pada postingan kali ini, saya akan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak
(NSFP). Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
kemudian akan digunakan untuk membuat faktur pajak. Dan di masa yang serba
modern ini, lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak
untuk melakukan melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-Nofa
Pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
Lalu, apa e-Nofa itu?
e-Nofa adalah website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang
dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
Namun, aplikasi e-Nofa tidak bisa diakses sembarangan lhoo..
Untuk dapat mengaksesnya, kita harus memenuhi beberapa syarat yang
diantaranya:
1. Terdaftar dan Dikukuhkan Sebagai
Pengusaha Kena Pajak
2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
dan telah di add pada aplikasi browser
3. Memiliki Kode Aktivasi dan Password
Lalu bagaimana cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA?
Langsung saja yuu kita simak caranya:
1.
Buka website e-Nofa https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
2.
Kemudian masukan Username (NPWP) dan Password lalu
klik Login
3. Berikut
tampilan jika berhasil login ke website e-Nofa. Terdapat beberapa pilihan Main
Menu yang ditawarkan. Untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak, klik menu Permintaan
NSFP.
![]() |
| Gambar 15.2 |
4. Berikut
tampilan setelah klik Menu Permintaan NSFP. Isi Data Pemohon yang
diperlukan (Saya beri kotak merah). Kemudian klik Proses.
![]() |
| Gambar 15.3 |
Perlu diketahui, jumlah nomor
faktur pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau
faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir (Dapat dilihat rincian Masa SPT 3 Bulan
terakhir di bagian bawah Data Pemohon)
5. Kemudian,
kita akan diminta untuk melakukan konfirmasi jika data yang dimasukkan sudah
benar. Klik Ya untuk melanjutkan.
![]() |
| Gambar 15.4 |
6. Apabila
permohonan NSFP disetujui, maka akan muncul kotak diagolg sebagai berikut. Klik
OK untuk melanjutkan.
![]() |
| Gambar 15.5 |
7. Apabila
diperlukan, unduh Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Jika tidak, kita
juga bisa melihatnya di menu Riwayat Permintaan NSFP
8. Berikut
saya lampirkan Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diunduh.
Bagaimana? Mudah bukan? Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan
siap dipakai untuk membuat faktur pajak. Dan jangan lupa untuk meminta nomor
seri lagi jika nomor seri yang kita miliki akan segera habis.
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!







Tidak ada komentar:
Posting Komentar