Pages

Kamis, 19 Desember 2019

Cara Membatalkan Faktur Pajak



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara untuk membatalkan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur Pajak. Tapi sebelum masuk ke tutorial, simak dulu yuu..

Apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan Faktur Pajak?

Pembatalan faktur terjadi karena dua hal, yaitu:
1.  Kesalahan dalam menginput, biasanya pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi
2.      Pembatalan transaksi

Apa yang terjadi setelah Faktur Pajak dibatalkan?

Setelah Faktur Pajak dibatalkan, maka Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tadi tidak akan bisa digunakan kembali untuk transaksi selanjutnya. Dan dengan adanya pembatalan tersebut, maka transaksi yang pernah terjadi dianggap tidak pernah terjadi atau batal.

Lalu bagaimana cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA?
Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Pastikan kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak
2.      Kemudian buka faktur yang akan dibatalkan.
Pada postingan ini, saya akan membatalkan Faktur Pajak keluaran yang telah berhasil diapprove karena terdapat kesalahan pada pengisian Masa Pajak maka klik Menu Faktur Pajak Keluaran Administrasi Faktur

3.    Setelah masuk ke sub menu Administrasi Faktur, pilih faktur yang akan dibatalkan dan klik Batalkan Faktur.
Gambar 16.1
 
4.      Pada dialog di bawah ini, klik kembali Batalkan Faktur
Gambar 16.2

5.      Klik OK jika sudah yakin akan membatalkan faktur
Gambar 16.3

6.      Masukan Captcha yang diminta dan Password User PKP
Gambar 16.4

7.      Pembatalan faktur berhasil dilakukan!
Gambar 16.5
8.      Berikut perbedaan faktur pajak yang telah berhasil dibatalkan. Pada kolom Status Faktur yang sebelumnya berstatus ‘Normal’ telah berubah menjadi ‘Batal’
Gambar 16.6
 

Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar