Pages

Kamis, 05 Desember 2019

Cara Upload Faktur Pajak dan Nota Retur di Aplikasi e-Faktur Pajak


Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara upload Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur di Aplikasi e-Faktur Pajak. Di mana untuk upload dokumen tersebut, semua caranya adalah sama.
Upload Faktur/ Retur dilakukan setelah meg-input Faktur/ Retur baik keluaran maupun masukan agar memperoleh approval sukses/ persetujuan DJP.

Lalu bagaimana cara upload Faktur Pajak/ Retur di Aplikasi e-Faktur Pajak?

Langsung saja yuu kita simak caranya:
1.    Pertama-tama pastikan bahwa kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.   Pilih Menu e-Faktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing
a. Faktur Pajak Keluaran Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Keluaran)
b. Faktur
Pajak Masukan Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Masukan)
c. Faktur
Retur Pajak Masukan Administrasi Nota Retur (Untuk Upload Nota Retur)
3.   Pilih faktur yang akan di-upload, bisa langsung memilih beberapa faktur sekaligus dengan cara mem-blok faktur.  (Disini saya mencoba untuk upload faktur pajak masukan)
Kemudian klik Upload Faktur Yes
 
Gambar 12.1
4.      Berikut faktur yang sudah siap diproses oleh uploader.
Gambar 12.2

Klik OK, maka Status Approval yang semul “Belum Approve” berubah menjadi “Siap Approve”
5.      Kemudian pergi ke Menu Management Upload Upload Faktur/ Retur
Gambar 12.3

a.       Pertama, pilih jenis dokumen yang akan diupload. Di sini saya memilik Faktur PK
b.      Klik Start Uploader
c.       Isi Capctha dan Password e-Nofa (Refresh Capctha bila gambar kurang jelas)
d.      Kli Submit

6.      Jika berhasil, maka akan muncul pemberitahuan seperti berikut. Klik OK.
Gambar 12.4

7.   Close jendela manajemen upload, tunggu beberapa saat hingga status approval yang semula “Siap Approve” menjadi “Approval Sukses”. Berikut tampilan dokumen faktur yang berhasil diupload
 
Gambar 12.5

Bagaimana? mudah bukan? Setelah faktur pajak diupload, faktur pajak dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing:)
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar