Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara upload Faktur Pajak
Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur di Aplikasi e-Faktur Pajak.
Di mana untuk upload dokumen tersebut, semua caranya adalah sama.
Upload Faktur/ Retur dilakukan setelah meg-input Faktur/ Retur
baik keluaran maupun masukan agar memperoleh approval sukses/
persetujuan DJP.
Lalu bagaimana cara upload Faktur Pajak/ Retur di Aplikasi e-Faktur Pajak?
Langsung saja yuu kita simak caranya:
1. Pertama-tama
pastikan bahwa kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat
pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2. Pilih
Menu e-Faktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing
a. Faktur ➜ Pajak Keluaran
➜ Administrasi Faktur (Untuk
Upload Pajak Keluaran)
b. Faktur ➜ Pajak Masukan ➜ Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Masukan)
c. Faktur ➜ Retur Pajak Masukan ➜ Administrasi Nota Retur (Untuk Upload Nota Retur)
b. Faktur ➜ Pajak Masukan ➜ Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Masukan)
c. Faktur ➜ Retur Pajak Masukan ➜ Administrasi Nota Retur (Untuk Upload Nota Retur)
3. Pilih
faktur yang akan di-upload, bisa langsung memilih beberapa faktur sekaligus
dengan cara mem-blok faktur. (Disini
saya mencoba untuk upload faktur pajak masukan)
Kemudian klik Upload Faktur ➜ Yes
4.
Berikut faktur yang sudah siap diproses oleh
uploader.
![]() |
| Gambar 12.2 |
Klik OK, maka Status Approval yang semul “Belum
Approve” berubah menjadi “Siap Approve”
5.
Kemudian pergi ke Menu Management Upload ➜ Upload
Faktur/ Retur
![]() |
| Gambar 12.3 |
a.
Pertama, pilih jenis dokumen yang akan diupload. Di
sini saya memilik Faktur PK
b.
Klik Start Uploader
c.
Isi Capctha dan Password e-Nofa (Refresh
Capctha bila gambar kurang jelas)
d.
Kli Submit
6.
Jika berhasil, maka akan muncul pemberitahuan seperti
berikut. Klik OK.
![]() |
| Gambar 12.4 |
7. Close jendela manajemen
upload, tunggu beberapa saat hingga status approval yang semula “Siap
Approve” menjadi “Approval Sukses”. Berikut tampilan dokumen faktur
yang berhasil diupload
Bagaimana? mudah bukan? Setelah faktur pajak diupload, faktur pajak dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing:)
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!





Tidak ada komentar:
Posting Komentar