Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kali ini saya akan membagikan informasi seputar aplikasi e-Faktur Pajak.
Tanpa banyak basa-basi, langsung saja yuuu kita simak!
Apa sih e-Faktur Pajak itu?
e-Faktur Pajak adalah aplikasi resmi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yang
berfungsi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak.
Aplikasi ini pertama kali digunakan pada
tanggal 1 juli 2014 yang diujikan kepada 45 PKP dan kemudian
pada ttangal 1 juli
2015 diikuti oleh seluruh
PKP yang ada di pulau Jawa dan Bali hingga pada akhirnya tanggal 1 juli 2016, e-faktur sudah diwajibkan untuk semua PKP diseluruh Indonesia.
Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangannya?
Setiap aplikasi, tentunya memiliki kekurangan di balik
kelebihannya. Begitu juga dengan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
ini.
Adapun mengenai kelebihan dari aplikasi e-faktur pajak
yaitu dapat memberikan berbagai manfaat bagi berbagai pihak yang diantaranya:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
a. PKP tidak perlu repot membubuhkan tanda tangan basah karena tanda tangan dibubuhkan secara elektronik
b. Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
c. Mengurangi penggunaan kertas
d. Semua data pada e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP - Pembeli
a. Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah
b. Pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli - Direktorat Jendral Pajak (DJP)
a. Mempermudah dalam melakukan pelayanan, pemeriksaan dan pengawasan
b. Meminimalisir risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP
Namun di balik kelebihan
tersebut, tentu ada sebuah kekurangan. Di mana setiap PKP wajib memiliki
jaringan internet sesuai aplikasi E-Faktur dan masih terdapat beberapa bug
dalam sistemnya.
Lalu, menu apa saja yang ditawarkan di dalamnya?
Sebelum melihat menu yang ada,
tentu kita harus login terlebih dahulu dengan cara:
1. Buka aplikasi e-Faktur
Pajak, kemudian pilih Lokal Database jika bertindak sebagai server dan pilih
Network Database jika bertindak sebagai client ➜ Connect
![]() |
| Gambar 8.1 |
2. Login pada e-Tax Invoice dengan
memasukkan Nama User dan Password ➜ Login
![]() |
| Gambar 8.2 |
3. Setelah berhasil, maka akan muncul beberapa informasi perusahaan seperti berikut.
![]() | ||||
| Gambar 8.3 |
Dapat dilihat pada gambar di atas, bahwa dalam aplikasi e-Faktur, terdapat tujuh pilihan menu yang ditawarkan. Berikut saya bahas satu per satu (secara garis besarnya saja yaaa, he hee..)
- File, menu ini terbagi menjadi dua sub menu yaitu:
a. Administrasi DB → Untuk konek ke Database dan mengatur aplikasi sebagai server
b. Exit → Untuk keluar dari aplikasi
Gambar 8.4 - Faktur, yang terdiri dari empat sub menu yaitu:
a. Pajak Keluaran
b. Pajak Masukan
c. Retur Pajak Keluaran
d. Retur Pajak Masukan
Di mana masing-masing sub menu tersebut juga terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu:
- Administrasi faktur → Untuk melihat, input, upload, dan membuat pdf faktur
- Export → Untuk mengekspor faktur menjadi file atau backup
- Import → Untuk mengimpor faktur sehingga tidak perlu input secara manual
Gambar 8.5 - Dokumen Lain, yang fungsi dan perlakuannya sama saja seperti menu Faktur. Namun, menu ini digunakan oleh waijb pajak
badan yang masuk kategori PKP yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Menu
ini terdiri dari 6 Sub Menu yaitu:
a. Dokumen Lain Pajak Keluaran
b. Retur
c. Dokumen Lain Pajak Masukan
d. Retur
e. Faktur Pajak VAT Refund
f. Impor Data
Gambar 8.6
-
SPT, yang terdiri dari empat sub menu yaitu:
a. Posting → Untuk memposting faktur yang sudah di-upload sebagai bahan SPT
b. Buka SPT → Untuk membuat SPT baru atau membuka SPT yang sudah ada
c. Formulir Lampiran → Mengisi data-data SPT pada formulir lampiran.
seperti formulir A1, A2, , B1, B2, B3, & 1111 AB
d. Formulir Induk → Mengisi data-data pada SPT induk (Sama seperti SPT berbasis kertas)
Gambar 8.7 - Referensi, yang terdiri dari enam sub menu yaitu:
a. Lawan Transaksi → Untuk mengatur (menambah, mengubah dan menghapus data lawan transaksi)
b. Barang / Jasa → Untuk mengatur (menambah, mengubah dan menghapus data barang / jasa)
c. Referensi Nomor Faktur → Untuk menginput dan menghapus Range Nomor Faktur yang telah diapprove pada situs e-Nofa
d. Administrasi Sertifikat → Untuk memasukkan sertifikat user
e. Administrasi User → Untuk menambah dan merubah admin dan perekam faktur pajak
f. Setting Aplikasi → Untuk mengatur aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari IP, Port, User Name dan Password
Gambar 8.8 - Management
Upload, yang terdiri dari tiga sub menu yaitu:
a. Upload Faktur/ Retur → Untuk upload faktur yang siap approve
b. Profil PKP → Untuk merubah profil PKP, di mana datanya akan tercantum pada Faktur Pajak.
c. Upload Log → Fitur ini sudah ditutup
Gambar 8.9.1

Gambar 8.9.2 - Help, sesuai dengan namanya; sub menu yang terakhir yaitu help, di mana menu ini dapat digunakan jika kita membutuhkan bantuan seputar aplikasi e-Faktur Pajak.
![]() |
| Gambar 8.10 |
Sekian blog
saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Mudah-mudahan di next blog, saya bisa memberikan
informasi detailnya mengenai masing-masing menu tersebut yaa, maaf kalau kurang
detail dan membingungkan karena saya hanya membagikan apa yang saya tahu dan
yang pernah saya kerjakan >_<
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!




Tidak ada komentar:
Posting Komentar