Pages

Selasa, 19 November 2019

Mengenal Aplikasi e-Faktur Pajak dan Pilihan Menu di Dalamnya



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kali ini saya akan membagikan informasi seputar aplikasi e-Faktur Pajak. Tanpa banyak basa-basi, langsung saja yuuu kita simak!

Apa sih e-Faktur Pajak itu?

e-Faktur Pajak adalah aplikasi resmi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak.
Aplikasi ini pertama kali digunakan pada tanggal 1 juli 2014 yang diujikan kepada 45 PKP dan kemudian pada ttangal 1 juli 2015 diikuti oleh seluruh PKP yang ada di pulau Jawa dan Bali hingga pada akhirnya tanggal 1 juli 2016, e-faktur sudah diwajibkan untuk semua PKP diseluruh Indonesia.

Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangannya?

Setiap aplikasi, tentunya memiliki kekurangan di balik kelebihannya. Begitu juga dengan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Adapun mengenai kelebihan dari aplikasi e-faktur pajak yaitu dapat memberikan berbagai manfaat bagi berbagai pihak yang diantaranya:
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
       a.      
    PKP tidak perlu repot membubuhkan tanda tangan basah karena tanda tangan dibubuhkan secara elektronik
       b.      Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
       c.       Mengurangi penggunaan kertas
       d.      Semua data pada e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP
  2.  Pembeli
      
    a.      
    Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah
       b.      Pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli 
  3.  Direktorat Jendral Pajak (DJP)
      
    a.      
    Mempermudah dalam melakukan pelayanan, pemeriksaan dan pengawasan
       b.      Meminimalisir risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP


Namun di balik kelebihan tersebut, tentu ada sebuah kekurangan. Di mana setiap PKP wajib memiliki jaringan internet sesuai aplikasi E-Faktur dan masih terdapat beberapa bug dalam sistemnya.


Lalu, menu apa saja yang ditawarkan di dalamnya?

Sebelum melihat menu yang ada, tentu kita harus login terlebih dahulu dengan cara:

1.  Buka aplikasi e-Faktur Pajak, kemudian pilih Lokal Database jika bertindak sebagai server dan pilih Network Database jika bertindak sebagai client Connect
Gambar 8.1
2.      Login pada e-Tax Invoice dengan memasukkan Nama User dan Password Login
Gambar 8.2
3.      Setelah berhasil, maka akan muncul  beberapa informasi perusahaan seperti berikut.
Gambar 8.3




Dapat dilihat pada gambar di atas, bahwa dalam aplikasi e-Faktur, terdapat tujuh pilihan menu yang ditawarkan. Berikut saya bahas satu per satu (secara garis besarnya saja yaaa, he hee..)


  1. File, menu ini terbagi menjadi dua sub menu yaitu:
       a.       Administrasi DB Untuk konek ke Database dan mengatur aplikasi sebagai server
       b.      Exit Untuk keluar dari aplikasi
    Gambar 8.4


  2. Faktur, yang terdiri dari empat sub menu yaitu:
       a.       Pajak Keluaran
       b.      Pajak Masukan
       c.       Retur Pajak Keluaran
       d.      Retur Pajak Masukan
              Di mana masing-masing sub menu tersebut juga terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu:
       
            -     Administrasi faktur Untuk melihat, input, upload, dan membuat pdf faktur
          
         -     Export Untuk mengekspor faktur menjadi file atau backup
           
       -     Import Untuk mengimpor faktur sehingga tidak perlu input secara manual
    Gambar 8.5

  3. Dokumen Lain, yang fungsi dan perlakuannya sama saja seperti menu Faktur.  Namun, menu ini digunakan oleh waijb pajak badan yang masuk kategori PKP yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Menu ini terdiri dari 6 Sub Menu yaitu:
       a.      
    Dokumen Lain Pajak Keluaran
       b.      Retur
       c.       Dokumen Lain Pajak Masukan
       d.      Retur
       e.       Faktur Pajak VAT Refund
       f.        Impor Data
    Gambar 8.6


  4. SPT, yang terdiri dari empat sub menu yaitu:
       a.       Posting Untuk memposting faktur yang sudah di-upload sebagai bahan SPT
       b.      Buka SPT Untuk membuat SPT baru atau membuka SPT yang sudah ada
       c.       Formulir Lampiran Mengisi data-data SPT pada formulir lampiran.
              seperti formulir A1, A2, , B1, B2, B3, & 1111 AB

       d.      Formulir Induk Mengisi data-data pada SPT induk (Sama seperti SPT berbasis kertas)
    Gambar 8.7


  5. Referensi, yang terdiri dari enam sub menu yaitu:
       a.       Lawan Transaksi Untuk mengatur (menambah, mengubah dan menghapus data lawan transaksi)
       b.      Barang / Jasa Untuk mengatur (menambah, mengubah dan menghapus data barang / jasa)
       c.       Referensi Nomor Faktur Untuk menginput dan menghapus Range Nomor Faktur yang telah diapprove pada situs e-Nofa
       d.      Administrasi Sertifikat Untuk memasukkan sertifikat user
       e.       Administrasi User Untuk menambah dan merubah admin dan perekam faktur pajak
       f. Setting Aplikasi Untuk mengatur aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari IP, Port, User Name dan Password
    Gambar 8.8



  6. Management Upload, yang terdiri dari tiga sub menu yaitu:
       a.       Upload Faktur/ Retur Untuk upload faktur yang siap approve
       b.      Profil PKP Untuk merubah profil PKP, di mana datanya akan tercantum pada Faktur Pajak.
       c.       Upload Log Fitur ini sudah ditutup
    Gambar 8.9.1

    Gambar 8.9.2

  7. Help, sesuai dengan namanya; sub menu yang terakhir yaitu help, di mana menu ini dapat digunakan jika kita membutuhkan bantuan seputar aplikasi e-Faktur Pajak.

Gambar 8.10



Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Mudah-mudahan di next blog, saya bisa memberikan informasi detailnya mengenai masing-masing menu tersebut yaa, maaf kalau kurang detail dan membingungkan karena saya hanya membagikan apa yang saya tahu dan yang pernah saya kerjakan >_<

Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar