Assalaamu’alaikum viewers!
Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kali ini saya akan membagikan cara meng-input faktur pajak keluaran di
aplikasi e-Faktur Pajak.
Sebelum saya memulai, apa sih pajak keluaran itu?
Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat terjadi penjualan
barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Dan sebagai bukti pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk
membuat Faktur Pajak.
Dulu, untuk membuat faktur pajak masih digunakan
secara manual. Namun, sekarang kita sudah difasilitasi aplikasi e-Faktur Pajak yang memudahkan
kita.
Lalu bagaimana cara meng-input faktur pajak keluaran pada e-Faktur Pajak?
Langsung saja yuu kita simak caranya:
1. Untuk
mempersingkat tutorial, petama-tama pastikan bahwa kita sudah login pada
aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.
Pilih
Menu Faktur ➜ Pajak Keluaran ➜ Administrasi Faktur
3. Setelah itu, maka akan muncul tampilan kosong. Untuk
melihat faktur pajak yang sudah diinput sebelumnya, klik [F5] Perbaharui
➜ Simbol >> Kemudian pilih Rekam Faktur
untuk membuat Faktur Pajak Keluaran Baru (Ada 3 langkah penginputan yang diperlukan)
Berikut tampilan dari faktur pajak keluaran yang telah diinput sebelumnya setelah klik [F5] Perbaharui
![]() |
| Gambar 9.2.1 |
Berikut tampilan dari faktur pajak keluaran yang telah diinput sebelumnya setelah klik [F5] Perbaharui
![]() |
| Gambar 9.2.2 |
a.
Detail Transaksi
b. Jenis Faktur
c. Tanggal DokumenLaporan SPT (Masa dan Tahun Pajak)
d. Nomor Seri Faktur
e. Referensi Faktur
b. Jenis Faktur
c. Tanggal DokumenLaporan SPT (Masa dan Tahun Pajak)
d. Nomor Seri Faktur
e. Referensi Faktur
![]() |
| Gambar 9.3 |
Setelah semua terisi, klik Lanjutkan
5.
Kedua, isi semua data Lawan Transaksi yang
dibutuhkan seperti:
a.
NPWP
b. NIK/ Paspor
c. Nama
d. Alamat
b. NIK/ Paspor
c. Nama
d. Alamat
Jika lawan transaksi sudah ada maka kita tinggal klik kotak cari NPWP, maka Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Jika
tidak, bisa diisi dengan manual. Dan setelah semua terisi, klik lanjutkan.
Kemudian isi semua data yang dibutuhkan seperti:
a. Detail Barang/ Jasa: Kode dan Nama
b. PPN: Terisi secara otomatis kecuali tarif PPnBM
Setelah terisi, klik simpan ➜ Yes (Untuk
menambahkan detail transaksi baru) dan No (Untuk kembali ke tampilan detail
transaksi yang berhasil disimpan)
a. Detail Barang/ Jasa: Kode dan Nama
b. PPN: Terisi secara otomatis kecuali tarif PPnBM
![]() |
| Gambar 9.5.2 |
Klik simpan untuk menyimpan faktur
pajak keluaran.
8. Pastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai
ketentuan. Untuk lawan transaksi yang tidak mempunyai NPWP, maka NIK/ Paspor
pembeli wajib diisi [Peraturan Baru]. Setelah itu, jika muncul peringatan seperti gambar di bawah ini, klik OK
![]() |
| Gambar 9.7 |
- Klik Yes untuk membuat Dokumen Faktur yang lain
- Klik No untuk kembali ke tampilan Administrasi Faktur yang telah ditambah
Bagaimana? Mudah bukan? Semoga mudah untuk dimengerti yaa hehe..
Btw, cara yang saya
bagikan tersebut adalah cara manual. Jika data yang akan diinput berjumlah
banyak, rasanya akan memakan waktu yang lama jika diinput secara manual. Kita
bisa menggunakan menu impor untuk mengimpor beberapa dokumen sekaligus, untuk
caranya mudah-mudahan bisa saya bagikan pada postingan selanjutnya yaa;)
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!










Tidak ada komentar:
Posting Komentar