Assalaamu’alaikum viewers!
Kali ini saya akan membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh 4
Ayat (2), di mana bukti potong dan e-SPT ini diperlukan sebagai lampiran dalam
pelaporan pajak nantinya.
Sebelum membuat bukti potong dan e-SPT ini, kita harus membuat kode
billing terlebih dahulu dan membayar pajaknya. Adapun cara membuat kode billing
telah saya bagikan di blog sebelumnya; Bisa klik di sini https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/10/cara-membuat-e-billing-pajak-lewat-djp.html
Tunggu dulu ya.. Sebelum kita mulai tutorialnya, apa sih PPh 4 Ayat (2)
itu?
PPh 4 Ayat (2) ini termasuk ke dalam PPh final, yaitu pajak yang
dikenakan baik kepada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas
beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya
bersifat final
Lalu, apa saja sih objek yang akan dikenakan PPh 4 Ayat (2)?
Berikut objek pajak yang akan dikenakan PPh 4 Ayat (2):
1. Penghasilan berupa bunga deposito
dan tabungan lainnya.
2. Penghasilan berupa bunga obligasi.
3. Penghasilan berupa bunga Surat Utang
Negara.
4. Penghasilan berupa bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi.
koperasi orang pribadi.
5. penghasilan berupa hadiah undian.
6. penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
7. Penghasilan dari transaksi derivatif
yang diperdagangkan di bursa.
8. Penghasilan dari transaksi penjualan
saham atau pengalihan penyertaan modal
pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
9. Penghasilan dari transaksi
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
10. Penghasilan dari usaha jasa
konstruksi.
11. Penghasilan dari usaha real estate.
12. Penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan.
13. Penghasilan yang diterima oleh Wajib
Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Tapi, tidak semua objek tersebut
menjadi objek PPh 4 Ayat (2) lhoo.. Ada juga yang menjadi pengecualian PPh 4
Ayat (2) yang dilakukan terhadap bunga tabungan dan deposito serta diskonto
sertifikat BI, bunga obligasi, Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, penghasilan
perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan
di atas dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan., dan
beberapa pengecualian lainnya yang diatur oleh pemerintah.
Dan karena saya tidak terlalu paham,
kalian bisa langsung cek di masternya saja yaa hehe silahkann .. https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2
Dan.. Apa sih bukti potong itu?
Kenapa kita harus membuatnya?
Bukti potong merupakan salah satu
lembar bukti yang menandakan bahwa PPh 4 Ayat (2) telah dipotong. Bukti potong
tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut.
Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita
simak bagaimana cara membuat e-SPT dan Bukti Potong dengan menggunakan e-SPT PPh
4 Ayat (2).
1. Buka aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat(2)
dan pilih database PPh 4 Ayat 2 yang digunakan. Di sini saya memilih DBPPH4.
2. Login ke aplikasi e-SPT dengan cara
memasukkan username dan password standar:
Username :
administrator
Password :
123
3. Berikut tampilan jika berhasil masuk
ke aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat (2) (Sama seperti PPh 23 yang sebelumnya saya share)
Bisa dilihat pada gambar di atas, ada lima menu pada aplikasi e-SPT ini
yaitu:
a.
Program
b. SPT
PPh
c.
SPT
d. Utility
e. Help
4. Kemudian klik menu Program ➜ Buat SPT Baru ➜ Isi data yang diperlukan ➜ Buat
![]() |
| Gambar 6.4 |
5. Langkah selanjutnya adalah klik menu
SPT PPh > Daftar Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
6. Maka akan muncul kotak seperti
berikut. Kemudian klik baru ➜ pilih jenis pajak sesuai dengan
kebutuhan. (Di sini saya memilih PPh 4 Ayat (2) atas Penghasilan daari
Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan)
a. Nomor Bukti akan terisi secara
otomatis
b. Tanggal Pemotongan diisi sesuai
kebijakan perusahaan (Biasanya akhir bulan)
c. Untuk data pemotong pajak juga akan
terisi secara otomatis
d. Untuk data wajib pajak dipotong, cukup
dengan klik tabel WP, maka NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi (Jika
sudah ada daftarnya, jika belum bisa dibuat terlebih dahulu. Caranya bisa dilihat di blog saya yang sebelumnya: https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/cara-menambah-lawan-transaksi-pada.html )
e. Isi lokasi tanah dan/ atau bangunan
yang disewa
f. Jumlah Penghasilan Bruto diiisi
dengan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan
g. Tarif (%) sudah terisi secara
default begitu juga dengan PPh yang dipotongnya.
8. Buka menu SPT PPh ➜ Daftar Surat Setoran Pajak (SSP)/
Bukti Pemindahbukuan (PBK) ➜ Daftar Surat Setoran Pajak ➜ Baru
![]() |
| Gambar 6.8 |
Lalu, isi data yang dibutuhkan seperti:
Detail Wajib Pajak : Terisi Otomatis
Detail Wajib Pajak : Terisi Otomatis
Kode MAP :
411128 (Terisi Otomatis)
Kode Jenis Setoran : 403 (Disesuaikan dengan kebutuhan)
Uraian Pembayaran : Terisi Otomatis
Masa Pajak – Tahun : Terisi Otomatis
NTPN :
Diisi dengan NTPN yang diperoleh setelah membayar
: Dengan cara copas dari Excel
(Karena tidak bisa diketik secara langsung)
Jumlah Pembayaran : Diisi dengan jumlah pembayaran yang disetor
Tanggal Setor :
Diisi dengan tanggal saat membayar PPh
Setelah terisi dengan benar, klik Simpan ➜ Yes
10. E-SPT berhasil dibuat, langkah
selanjutnya adalah mengekspor file e-SPT dalam bentuk CSV yang kemudian akan
digunakan sebagai bahan untuk laporan.
Klik Menu SPT Tools ➜ Lapor Data ke KPP ➜ Pilih Masa dan Tahun Pajak ➜ Tampilkan data > Centang File e-SPT ➜ Pilih Lokasi File yang diinginkan
➜
Create File
![]() |
| Gambar 6.10 |
11.
Dan…
akhirnya file e-SPT berhasil dibuat!
Jangan lupa untuk dilaporkan e-SPT
nya yaaa. Ingat, jatuh
tempo untuk pembayaran dan pelaporan PPh adalah
tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 4 Ayat (2). Jadi jangan ditunda-tunda, ayo kita peduli
pajak:) #OrangBijakTaatPajak
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini
dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya
hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya
milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!
Referensi:











Tidak ada komentar:
Posting Komentar