Pages

Kamis, 14 November 2019

Cara Membuat Bukti Potong dan e-SPT PPh 4 Ayat (2)

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:) 
Kali ini saya akan membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh 4 Ayat (2), di mana bukti potong dan e-SPT ini diperlukan sebagai lampiran dalam pelaporan pajak nantinya.
Sebelum membuat bukti potong dan e-SPT ini, kita harus membuat kode billing terlebih dahulu dan membayar pajaknya. Adapun cara membuat kode billing telah saya bagikan di blog sebelumnya; Bisa klik di sini https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/10/cara-membuat-e-billing-pajak-lewat-djp.html

Tunggu dulu ya.. Sebelum kita mulai tutorialnya, apa sih PPh 4 Ayat (2) itu?
PPh 4 Ayat (2) ini termasuk ke dalam PPh final, yaitu pajak yang dikenakan baik kepada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final

Lalu, apa saja sih objek yang akan dikenakan PPh 4 Ayat (2)?
Berikut objek pajak yang akan dikenakan PPh 4 Ayat (2):
1.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
2.      Penghasilan berupa bunga obligasi.
3.      Penghasilan berupa bunga Surat Utang Negara.
4.      Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi.
5.      penghasilan berupa hadiah undian.
6.      penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa.
7.      Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa.
8.     Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal
pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
9.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
10.  Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
11.  Penghasilan dari usaha real estate.
12.  Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
13.  Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Tapi, tidak semua objek tersebut menjadi objek PPh 4 Ayat (2) lhoo.. Ada juga yang menjadi pengecualian PPh 4 Ayat (2) yang dilakukan terhadap bunga tabungan dan deposito serta diskonto sertifikat BI, bunga obligasi, Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan di atas dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan., dan beberapa pengecualian lainnya yang diatur oleh pemerintah.
Dan karena saya tidak terlalu paham, kalian bisa langsung cek di masternya saja yaa hehe silahkann .. https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2

Dan.. Apa sih bukti potong itu? Kenapa kita harus membuatnya?
Bukti potong merupakan salah satu lembar bukti yang menandakan bahwa PPh 4 Ayat (2) telah dipotong. Bukti potong tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara membuat e-SPT dan Bukti Potong dengan menggunakan e-SPT PPh 4 Ayat (2).

1.    Buka aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat(2) dan pilih database PPh 4 Ayat 2 yang digunakan. Di sini saya memilih DBPPH4.
 
Gambar 6.1
2.      Login ke aplikasi e-SPT dengan cara memasukkan username dan password standar:
Username        : administrator
Password         : 123

 
Gambar 6.2

3.     Berikut tampilan jika berhasil masuk ke aplikasi e-SPT PPh 4 Ayat (2) (Sama seperti PPh 23 yang sebelumnya saya share

 
Gambar 6.3


Bisa dilihat pada gambar di atas, ada lima menu pada aplikasi e-SPT ini yaitu:
a.       Program
b.      SPT PPh
c.       SPT
d.      Utility
e.       Help

4.      Kemudian klik menu Program Buat SPT Baru Isi data yang diperlukan Buat 
 
Gambar 6.4


5.    Langkah selanjutnya adalah klik menu SPT PPh > Daftar Bukti Pemotongan/ Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
 
Gambar 6.5

6.   Maka akan muncul kotak seperti berikut. Kemudian klik baru pilih jenis pajak sesuai dengan kebutuhan. (Di sini saya memilih PPh 4 Ayat (2) atas Penghasilan daari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan)


Gambar 6.6





7.      Kemudian isi semua data yang diperlukan kemudian klik simpan. 


Gambar 6.7

a.    Nomor Bukti akan terisi secara otomatis
b.    Tanggal Pemotongan diisi sesuai kebijakan perusahaan (Biasanya akhir bulan)
c.    Untuk data pemotong pajak juga akan terisi secara otomatis
d.   Untuk data wajib pajak dipotong, cukup dengan klik tabel WP, maka NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi (Jika sudah ada daftarnya, jika belum bisa dibuat terlebih dahulu. Caranya bisa dilihat di blog saya yang sebelumnya: https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/cara-menambah-lawan-transaksi-pada.html )
e.    Isi lokasi tanah dan/ atau bangunan yang disewa
f.     Jumlah Penghasilan Bruto diiisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dikenakan
g.    Tarif (%) sudah terisi secara default begitu juga dengan PPh yang dipotongnya.


Dan selanjutnya mulai langkah ke-8 hingga terakhir, akan dibahas cara membuat SSP yang menandakan bahwa kita telah membayar pajak tersebut sesuai dengan nominalnya, kurang bayar ataupun lebih bayar yang nantinya akan menjadi informasi berupa e-SPT PPh 4 Ayat 2

8.     Buka menu SPT PPh Daftar Surat Setoran Pajak (SSP)/ Bukti Pemindahbukuan (PBK)  Daftar Surat Setoran Pajak Baru

Gambar 6.8

9.    Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut.


Gambar 6.9
Lalu, isi data yang dibutuhkan seperti:
   Detail Wajib Pajak      : Terisi Otomatis
   Kode MAP                  : 411128 (Terisi Otomatis)
   Kode Jenis Setoran     : 403 (Disesuaikan dengan kebutuhan)
   Uraian Pembayaran     : Terisi Otomatis
   Masa Pajak – Tahun    : Terisi Otomatis
   NTPN                          : Diisi dengan NTPN yang diperoleh setelah membayar
   : Dengan cara copas dari Excel
     (Karena tidak bisa diketik secara langsung)
   Jumlah Pembayaran    : Diisi dengan jumlah pembayaran yang disetor
   Tanggal Setor             : Diisi dengan tanggal saat membayar PPh

Setelah terisi dengan benar, klik Simpan Yes

10.  E-SPT berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengekspor file e-SPT dalam bentuk CSV yang kemudian akan digunakan sebagai bahan untuk laporan.
Klik Menu SPT Tools Lapor Data ke KPP Pilih Masa dan Tahun Pajak Tampilkan data > Centang File e-SPT Pilih Lokasi File yang diinginkan Create File


Gambar 6.10
 
11.  Dan… akhirnya file e-SPT berhasil dibuat!
 
Gambar 6.11

Jangan lupa untuk dilaporkan e-SPT nya yaaa. Ingat, jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporan PPh adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 4 Ayat (2). Jadi jangan ditunda-tunda, ayo kita peduli pajak:) #OrangBijakTaatPajak
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!


Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar