Pages

Kamis, 19 Desember 2019

Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak pada Aplikasi e-Faktur


Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara Input Nomor Seri Faktur Pajak pada Aplikasi e-Faktur. Langkah ini dilakukan setelah kita meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa seperti pada https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/12/cara-meminta-nomor-seri-faktur-pajak.html . Setelah kota meminta Nomor Seri Faktur Pajak, nomor tersebut tidak langsung terekam pada aplikasi e-Faktur Pajak. Maka kita harus memasukannya sendiri secara manual.

Lalu bagaimana cara Input Nomor Seri Faktur Pajak pada Aplikasi e-Faktur
Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Pastikan kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak.
2.      Klik Menu Referensi Referensi Nomor Faktur
Gambar 15.1
  
3.    Kemudian akan muncul beberapa Referensi Nomor Faktur yang telah diinput dan digunakan sebelumnya.
Klik Rekam Range Nomor Faktur unuk menambahkan Range Nomor Seri Faktur Pajak.
Gambar 15.2

4.      Masukan Range Nomor Faktur sesuai dengan nomor yang telah diberikan oleh DJP.
Gambar 15.3

5.     Range Nomor Faktur sudah berhasil direkam! Dan nomor faktur tersebut sudah siap unutuk digunakan.
Gambar 15.4


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!

Kamis, 12 Desember 2019

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa


Assalaamu’alaikum viewers! 

 

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian akan digunakan untuk membuat faktur pajak. Dan di masa yang serba modern ini, lagi-lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak untuk melakukan melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-Nofa Pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Lalu, apa e-Nofa itu?

e-Nofa adalah website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Namun, aplikasi e-Nofa tidak bisa diakses sembarangan lhoo..
Untuk dapat mengaksesnya, kita harus memenuhi beberapa syarat yang diantaranya:
1.      Terdaftar dan Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
2.      Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak dan telah di add pada aplikasi browser
3.      Memiliki Kode Aktivasi dan Password
 

Lalu bagaimana cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA?

Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Buka website e-Nofa https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home






2.      Kemudian masukan Username (NPWP) dan Password lalu klik Login
Gambar 15.1
 
3.    Berikut tampilan jika berhasil login ke website e-Nofa. Terdapat beberapa pilihan Main Menu yang ditawarkan. Untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak, klik menu Permintaan NSFP.

Gambar 15.2


4.    Berikut tampilan setelah klik Menu Permintaan NSFP. Isi Data Pemohon yang diperlukan (Saya beri kotak merah). Kemudian klik Proses.
Gambar 15.3
Perlu diketahui, jumlah nomor faktur pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir (Dapat dilihat rincian Masa SPT 3 Bulan terakhir di bagian bawah Data Pemohon)

5.    Kemudian, kita akan diminta untuk melakukan konfirmasi jika data yang dimasukkan sudah benar.  Klik Ya untuk melanjutkan.

Gambar 15.4


6.   Apabila permohonan NSFP disetujui, maka akan muncul kotak diagolg sebagai berikut. Klik OK untuk melanjutkan.

Gambar 15.5


7.    Apabila diperlukan, unduh Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Jika tidak, kita juga bisa melihatnya di menu Riwayat Permintaan NSFP
8.     Berikut saya lampirkan Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diunduh.


Bagaimana? Mudah bukan? Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan siap dipakai untuk membuat faktur pajak. Dan jangan lupa untuk meminta nomor seri lagi jika nomor seri yang kita miliki akan segera habis.

Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next.

Wassalamu’aikum viewers!

Kamis, 05 Desember 2019

Cara Membuat PDF Faktur Pajak Dari Aplikasi e-Faktur Pajak



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan cara membuat pdf  Faktur Pajak ataupun Nota Retur (Caranya sama saja) dari aplikasi e-Faktur Pajak. Langkah ini dapat dilakukan ketika kita sudah berhasil meng-upload dokumen Faktur.

Lalu bagaimana cara membuat PDF Faktur Pajak dari Aplikasi e-Faktur Pajak?

Langsung saja yuu kita simak caranya:
1.      Seperti biasa, pastikan bahwa kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.      Pilih Menu e-Faktur sesuai dengan kebutuhan masing-masing
Faktur Pajak Keluaran Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Keluaran)
Faktur
Pajak Masukan Administrasi Faktur (Untuk Upload Pajak Masukan)
Faktur
Retur Pajak Masukan Administrasi Nota Retur (Untuk Upload Nota Retur)
3.      Pilih faktur yang akan dibuat pdf-nya, kemudian klik PDF
 
Gambar 13.1



4.      Pilih tempat penyimpanan yang diinginkan, kemudian klik Save
Gambar 13.2
5.      Berhasil! Cetak PDF selesai.
Gambar 13.3

Bagaimana? Tentu sangat mudah bukan?
Oh iya sebagai bonus, berikut saya lampirkan pdf yang sudah berhasil saya buat namun saya convert menjadi jpg.
1.      Faktur Pajak
Gambar 13.4

2.      Nota Retur
Gambar 13.5


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next.

Wassalamu’aikum viewers!