Pages

Selasa, 19 November 2019

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur Pajak




Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kali ini saya akan membagikan cara meng-input faktur pajak keluaran di aplikasi e-Faktur Pajak.

Sebelum saya memulai, apa sih pajak keluaran itu?

Pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat terjadi penjualan barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Dan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk membuat Faktur Pajak.

Dulu, untuk membuat faktur pajak masih digunakan secara manual. Namun, sekarang kita sudah difasilitasi aplikasi e-Faktur Pajak yang memudahkan kita.

Lalu bagaimana cara meng-input faktur pajak keluaran pada e-Faktur Pajak?

Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.   Untuk mempersingkat tutorial, petama-tama pastikan bahwa kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak atau bisa dilihat pada blog sebelumnya https://rikamelyaefriyana.blogspot.com/2019/11/halloo-welcome-back-to-my-blog-kali-ini_19.html
2.      Pilih Menu Faktur Pajak Keluaran Administrasi Faktur
Gambar 9.1

3.   Setelah itu, maka akan muncul tampilan kosong. Untuk melihat faktur pajak yang sudah diinput sebelumnya, klik [F5] Perbaharui Simbol  >> Kemudian pilih Rekam Faktur untuk membuat Faktur Pajak Keluaran Baru (Ada 3 langkah penginputan yang diperlukan)
Gambar 9.2.1
      
Berikut tampilan dari faktur pajak keluaran yang telah diinput sebelumnya setelah klik [F5] Perbaharui


Gambar 9.2.2
 
      4.      Pertama, Isi semua data Dokumen Transaksi yang dibutuhkan seperti:

      a.       Detail Transaksi
b.     
Jenis Faktur
c.      
Tanggal DokumenLaporan SPT (Masa dan Tahun Pajak)
d.     
Nomor Seri Faktur
e.      
Referensi Faktur 

Gambar 9.3
Setelah semua terisi, klik Lanjutkan
5.      Kedua, isi semua data Lawan Transaksi yang dibutuhkan seperti:
      a.       NPWP
b.     
NIK/ Paspor
c.      
Nama
d.     
Alamat

Gambar 9.4
Jika lawan transaksi sudah ada maka kita tinggal klik kotak cari NPWP, maka Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Jika tidak, bisa diisi dengan manual. Dan setelah semua terisi, klik lanjutkan.
6.      Ketiga, isi  data Detail Transaksi  Rekam Transaksi

Gambar 9.5.1
Kemudian isi semua data yang dibutuhkan seperti:
a.      
Detail Barang/ Jasa: Kode dan Nama
b.     
PPN: Terisi secara otomatis kecuali tarif PPnBM

Gambar 9.5.2
Setelah terisi, klik simpan Yes (Untuk menambahkan detail transaksi baru) dan No (Untuk kembali ke tampilan detail transaksi yang berhasil disimpan)
7.      Berikut tampilan detail transaksi yang berhasil disimpan [Diberi kotak hitam]
Gambar 9.6
Klik simpan untuk menyimpan faktur pajak keluaran.
8.    Pastikan semua data terisi dengan benar dan sesuai ketentuan. Untuk lawan transaksi yang tidak mempunyai NPWP, maka NIK/ Paspor pembeli wajib diisi [Peraturan Baru]. Setelah itu, jika muncul peringatan seperti gambar di bawah ini, klik OK 

Gambar 9.7
 
9.      Dokumen Faktur berhasil disimpan!
Gambar 9.8
  • Klik Yes untuk membuat Dokumen Faktur yang lain 
  • Klik No untuk kembali ke tampilan Administrasi Faktur yang telah ditambah
 
Bagaimana? Mudah bukan? Semoga mudah untuk dimengerti yaa hehe..
Btw, cara yang saya bagikan tersebut adalah cara manual. Jika data yang akan diinput berjumlah banyak, rasanya akan memakan waktu yang lama jika diinput secara manual. Kita bisa menggunakan menu impor untuk mengimpor beberapa dokumen sekaligus, untuk caranya mudah-mudahan bisa saya bagikan pada postingan selanjutnya yaa;)
  
Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next.

Wassalamu’aikum viewers!

Mengenal Aplikasi e-Faktur Pajak dan Pilihan Menu di Dalamnya



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Kali ini saya akan membagikan informasi seputar aplikasi e-Faktur Pajak. Tanpa banyak basa-basi, langsung saja yuuu kita simak!

Apa sih e-Faktur Pajak itu?

e-Faktur Pajak adalah aplikasi resmi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak.
Aplikasi ini pertama kali digunakan pada tanggal 1 juli 2014 yang diujikan kepada 45 PKP dan kemudian pada ttangal 1 juli 2015 diikuti oleh seluruh PKP yang ada di pulau Jawa dan Bali hingga pada akhirnya tanggal 1 juli 2016, e-faktur sudah diwajibkan untuk semua PKP diseluruh Indonesia.

Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangannya?

Setiap aplikasi, tentunya memiliki kekurangan di balik kelebihannya. Begitu juga dengan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Adapun mengenai kelebihan dari aplikasi e-faktur pajak yaitu dapat memberikan berbagai manfaat bagi berbagai pihak yang diantaranya:
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
       a.      
    PKP tidak perlu repot membubuhkan tanda tangan basah karena tanda tangan dibubuhkan secara elektronik
       b.      Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
       c.       Mengurangi penggunaan kertas
       d.      Semua data pada e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP
  2.  Pembeli
      
    a.      
    Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah
       b.      Pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli 
  3.  Direktorat Jendral Pajak (DJP)
      
    a.      
    Mempermudah dalam melakukan pelayanan, pemeriksaan dan pengawasan
       b.      Meminimalisir risiko penyalahgunaan faktur pajak oleh PKP


Namun di balik kelebihan tersebut, tentu ada sebuah kekurangan. Di mana setiap PKP wajib memiliki jaringan internet sesuai aplikasi E-Faktur dan masih terdapat beberapa bug dalam sistemnya.


Lalu, menu apa saja yang ditawarkan di dalamnya?

Sebelum melihat menu yang ada, tentu kita harus login terlebih dahulu dengan cara:

1.  Buka aplikasi e-Faktur Pajak, kemudian pilih Lokal Database jika bertindak sebagai server dan pilih Network Database jika bertindak sebagai client Connect
Gambar 8.1
2.      Login pada e-Tax Invoice dengan memasukkan Nama User dan Password Login
Gambar 8.2
3.      Setelah berhasil, maka akan muncul  beberapa informasi perusahaan seperti berikut.
Gambar 8.3