Pages

Kamis, 19 Desember 2019

Cara Menambah Referensi Barang/ Jasa pada Aplikasi e-Faktur Pajak



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa😊

Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara untuk menambah Referensi Barang/ Jasa pada Aplikasi e-Faktur Pajak. Sebenarnya untuk cara menambah Barang/ Jasa sama saja seperti menambah Lawan Transaksi, hanya saja yang membedakannya yaitu data yang diminta. Baiklah Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Pastikan kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak
2.      Pilih menu Referensi Barang/ Jasa Administrasi Barang/ Jasa
 
Gambar 18.1


3.      Maka akan muncul data dari Barang/ Jasa yang pernah di-input sebelumnya. Klik Tambah untuk menambah Barang/ Jasa yang baru.
Gambar 18.2

4.      Isi semua kolom yang diperlukan sesuai dengan data Barang/ Jasa.
Gambar 18.3
Note: Pada saat mengisi Harga Jual Barang/ Jasa, jika:

  •  Harga termasuk PPN, maka kotak Termasuk PPN harus diceklis
  • Harga sudah merupakan DPP-nya saja, maka kotak Temasuk PPN dibiarkan saja/ tidak perlu di-ceklis.


5.      Selamat! Referensi Barang/ Jasa berhasil disimpan.
Gambar 18.4

  • Klik Yes untuk membuat lawan transaksi baru
  • Klik No untuk kembali ke Administrasi Barang/ Jasa


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!

Cara Menambah Lawan Transaksi pada Aplikasi e-Faktur Pajak



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara untuk menambah lawan transaksi pada Aplikasi e-Faktur Pajak. Baiklah Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Pastikan kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak
2.      Pilih menu Referensi Lawan Transaksi Administrasi Lawan Transaksi
Gambar 17.1

3.      Maka akan muncul data dari lawan transaksi yang pernah di-input sebelumnya. Klik Tambah untuk menambah lawan transaksi yang baru.


Gambar 17. 2
  

4.      Isi semua kolom yang diperlukan sesuai dengan data lawan transaksi.
Gambar 17.3

5.      Selamat. Lawan Transaksi berhasil disimpan dan berhasil digunakan!
  •        Klik Yes untuk membuat lawan transaksi baru
  •        Klik No untuk kembali ke Administrasi Lawan Transaksi
Gambar 17.4


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!

Cara Membatalkan Faktur Pajak



Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog! Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Pada postingan kali ini, saya akan membagikan cara untuk membatalkan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur Pajak. Tapi sebelum masuk ke tutorial, simak dulu yuu..

Apa yang menyebabkan terjadinya pembatalan Faktur Pajak?

Pembatalan faktur terjadi karena dua hal, yaitu:
1.  Kesalahan dalam menginput, biasanya pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi
2.      Pembatalan transaksi

Apa yang terjadi setelah Faktur Pajak dibatalkan?

Setelah Faktur Pajak dibatalkan, maka Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tadi tidak akan bisa digunakan kembali untuk transaksi selanjutnya. Dan dengan adanya pembatalan tersebut, maka transaksi yang pernah terjadi dianggap tidak pernah terjadi atau batal.

Lalu bagaimana cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA?
Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Pastikan kita sudah login pada aplikasi e-Faktur Pajak
2.      Kemudian buka faktur yang akan dibatalkan.
Pada postingan ini, saya akan membatalkan Faktur Pajak keluaran yang telah berhasil diapprove karena terdapat kesalahan pada pengisian Masa Pajak maka klik Menu Faktur Pajak Keluaran Administrasi Faktur

3.    Setelah masuk ke sub menu Administrasi Faktur, pilih faktur yang akan dibatalkan dan klik Batalkan Faktur.
Gambar 16.1
 
4.      Pada dialog di bawah ini, klik kembali Batalkan Faktur
Gambar 16.2

5.      Klik OK jika sudah yakin akan membatalkan faktur
Gambar 16.3

6.      Masukan Captcha yang diminta dan Password User PKP
Gambar 16.4

7.      Pembatalan faktur berhasil dilakukan!
Gambar 16.5
8.      Berikut perbedaan faktur pajak yang telah berhasil dibatalkan. Pada kolom Status Faktur yang sebelumnya berstatus ‘Normal’ telah berubah menjadi ‘Batal’
Gambar 16.6
 

Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^
Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.

Salam Pajak n See u next!
Wassalamu’aikum viewers!