Pages

Kamis, 07 November 2019

Cara Menambah Lawan Transaksi pada Aplikasi e-SPT PPh

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Blog kali ini berhubungan dengan cara menambah lawan transaksi pada aplikasi e-SPT PPh 21, PPh 23 ataupun PPh 4 ayat 2 yang pada dasarnya caranya itu sama kok, dan mudah sekali!

By the way, lawan transaksi ini digunakan saat kita membuat daftar bukti potong PPh untuk mengisi kolom Wajib Pajak Pemotong seperti gambar di bawah ini.

Gambar 4.1

Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara menambah lawan transaksi pada aplikasi PPh.
1.      Login ke aplikasi e-SPT dengan cara memasukkan username dan password standar:
Username        : administrator
Password         : 123
Gambar 4.2

2.      Setelah berhasil login, klik Menu Utility Referensi Lawan Transaksi

Gambar 4.3

3.      Kemudian, akan muncul referensi lawan transasi yang telah ada.
Untuk menambahkan lawan transaksi, klik tambah lalu isi kolom yang dibutuhkan dan klik simpan.

Gambar 4.4


4.      Selamat, lawan transaksi telah berhasil ditambahkan! Untuk selanjutnya:
-          Klik Yes untuk menambah lawan transaksi lain
-          Klik No untuk menutupnya.


Gambar 4.5




Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!

Kamis, 24 Oktober 2019

Cara Mudah Lapor PPh 23 melalui Online Pajak

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
Setelah kemarin saya membagikan cara membuat bukti potong dan e-SPT PPh 23,  sekarang saya akan membagikan cara mudah untuk melaporkan PPh 23 secara online. 

Ketika kita telah membuat bukti potong dan e-SPT, maka langkah selanjutnya kita harus melaporkan pajak tersebut. Di zaman yang serba modern seperti saat ini, tentunya tidak sulit untuk melaporkan pajak tersebut. Semuanya sudah serba online, praktis, dan tidak ribet lho!

Hal tersebut dikarenakan DJP telah memfasilitasi kita sebuah aplikasi penyedia jasa layanan pajak untuk para penggunanya agar dapat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara online di mana aplikasi pajak tersebut tentunya telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana terncantum dalam Surat Keputusan No. KEP-528/PJ/2019.

Langsung saja yuu kita simak caranya:

1.      Kunjungi laman https://www.online-pajak.com/
2.      Kemudian Login pada aplikasi tersebut
Gambar 3.1


3.      Pilih Menu Lapor Pilih Nama Perusahaan
Gambar 3.2

4.      Klik + Unggah File Pilih File e-SPT dalam format CSV dan File Pembayaran Tagihan - Status Transaksi dalam format PDF Selesai
Note: Nama file pdf harus di-rename dengan nama file csv (mengikuti nama file csv)
Gambar 3.3

5.      Setelah langkah 4 diikuti, kemudian klik Lapor Konfirmasi
Gambar 3.4

6.   Tunggu beberapa menint sampai file berhasil dilaporkan (Terkadang juga memakan waktu hingga berjam). Berikut tampilan PPh yang telah berhasil dilaporkan.
Gambar 3.5

7.      Selamat!
Pajak telah berhasil dilaporkan. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bila dibutuhkan dengan cara klik ikon yang saya beri lingkaran merah atau dapat diunduh di kotak masuk pada email yang didaftarkan.
Berikut tampilan dari Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Gambar 3.6


Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!