Pages

Rabu, 13 November 2019

Cara Mencetak SPT PPh pada Aplikasi e-SPT PPh

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)
 
Kali ini saya akan membahas bagaimana cara mencetak SPT PPh Masa yang telah dibuat di aplikasi e-SPT PPh.
Setelah membuat file e-spt yang kemudian akan dilaporkan, terkadang kita juga memerlukan hard copy file tersebut untuk beberapa kepentingan tertentu.

Lalu, bagaimana sih cara membuatnya?

Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara mencetak SPT PPh pada Aplikasi e-SPT PPh
1.  Seperti biasa, tentu kita harus berada di posisi login aplikasi e-SPT PPh dengan cara memasukkan username dan password standar:
Username        : administrator
Password         : 123

Gambar 5.1


2.      Setelah berhasil login, klik Menu SPT Tools Menu Cetakan

Gambar 5.2

3.     Kemudian isi Masa Pajak/ Tahun Pajak yang diinginkan, maka akan muncul file SPT yang telah diinput sebelumnya. Terdapat dua opsi pada saat akan mencetak file:
   a.    Cetak Untuk mencetak file SPT dengan preview terlebih dahulu
   b.   Cetak langsung ke Printer (Tanpa Preview)

Gambar 5.3

Silahkan dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing:)
Selain mencetaknya, kita juga bisa membuat file pdf dari menu cetakan tersebut. Caranya yaitu saat memilih printer untuk mencetak, pilih Microsoft Print to PD lalu simpan di lokasi dan dengan nama yang diinginkan.
 
Gambar 5.6

 

Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
 
Wassalamu’aikum viewers!

Kamis, 07 November 2019

Cara Menambah Lawan Transaksi pada Aplikasi e-SPT PPh

 

Assalaamu’alaikum viewers!

Welcome back to my blog. Apa kabar nih semuanya? Semoga selalu baik-baik saja yaa:)

Blog kali ini berhubungan dengan cara menambah lawan transaksi pada aplikasi e-SPT PPh 21, PPh 23 ataupun PPh 4 ayat 2 yang pada dasarnya caranya itu sama kok, dan mudah sekali!

By the way, lawan transaksi ini digunakan saat kita membuat daftar bukti potong PPh untuk mengisi kolom Wajib Pajak Pemotong seperti gambar di bawah ini.

Gambar 4.1

Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Baiklah langsung saja, mari kita simak bagaimana cara menambah lawan transaksi pada aplikasi PPh.
1.      Login ke aplikasi e-SPT dengan cara memasukkan username dan password standar:
Username        : administrator
Password         : 123
Gambar 4.2

2.      Setelah berhasil login, klik Menu Utility Referensi Lawan Transaksi

Gambar 4.3

3.      Kemudian, akan muncul referensi lawan transasi yang telah ada.
Untuk menambahkan lawan transaksi, klik tambah lalu isi kolom yang dibutuhkan dan klik simpan.

Gambar 4.4


4.      Selamat, lawan transaksi telah berhasil ditambahkan! Untuk selanjutnya:
-          Klik Yes untuk menambah lawan transaksi lain
-          Klik No untuk menutupnya.


Gambar 4.5




Sekian blog saya hari ini, terima kasih yang sudah berkunjung^^ Akhir kata semoga blog ini dapat bermanfaat dan membantu, dan maaf apabila banyak kesalahan karena saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allaah SWT.
Salam Pajak n See u next.
Wassalamu’aikum viewers!